Halaman

24 Jun 2019

ASTAGFIRULLAHAL 'ADZIM ALLADZI ...

Istighfar yang paling utama adalah mengucapkan
‘Astaghfirullahal’adzim, alladzi la ilaha illa huwal hayyul qoyyumu wa atubu ilaih’

(Aku meminta ampun pada Allah yang Maha Agung, tiada tuhan selain Dia yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat pada-Mu).

Lalu nabi saw telah menjelaskan bahwa siapa yang membacanya,
"maka akan diampuni dosanya meski dosa itu berupa lari dari medan perang.”

(HR. Turmudzi, dengan sanad baik, dan disepakati oleh adz-Dzahabi).

16 Mar 2013

Proses terbentuknya bayi dalam kandungan




Bayi merupakan manusia yang baru lahir sampai umur 12 bulan, namun tidak ada batasan yang pasti. Pada masa ini manusia sangat lucu dan menggemaskan tetapi juga rentan terhadap kematian. Kematian bayi dibagi menjadi dua, kematian neonatal (kematian di 27 hari pertama hidup), dan post-neonatal (setelah 27 hari).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZO_aJu6rpjpkysvpTZ4uitnR3o7GLaT-bA3n_zdU4iYWpACMQy0G8qp9xKrvqeDjoqg9UUqg3Am1DQKaWYA1n7kQ5pMzO1gdDL19s6hFKEEAiYm_imi_9x9BMEjA1xGttQN9qexXeZHnQ/s200/Tubal_Pregnancy_with_embryo.jpg

Pemberian makanan dilakukan dengan penetekan atau dengan susu industri khusus. Bayi memiliki insting menyedot, yang membuat mereka dapat mengambil susu dari buah dada. Bila sang ibu tidak bisa menyusuinya, atau tidak mau, formula bayi biasa digunakan di negara-negara Barat. Di negara lain ada yang menyewa "perawat basah" (wet nurse) untuk menyusui bayi tersebut.

Prosesnya dijelaskan secara bertahap dimulai dari minggu ke 8.

1. Minggu ke 4-8:

Terjadi pembentukan awal embrio (manusia dini) yang sudah memiliki sistem vaskuler (peredaran darah). Jantung janin mulai berdetak, dan semua organ tubuh lainnya mulai terbentuk. Muncul tulang-tulang wajah, mata, jari kaki, dan tangan.Pada fase ini pun sudah terbentuk kantung ketuban yang terdiri dari dua selaput tipis. Selaput ini berisi air ketuban tempat bayi terapung di dalam rahim. Air ketuban akan menjaga bayi dari cedera akibat benturan dari luar selama masa kehamilan.
embrio manusia usia 4-8 minggu
2. Minggu ke 8-12:

Organ-organ tubuh utama janin telah terbentuk. Bentuk kepalanya pun kini lebih besar dibandingkan dengan badannya, sehingga dapat menampung otak yang terus berkembang dengan pesat. Ia juga telah memiliki dagu, hidung, dan kelopak mata yang jelas. Di dalam rahim, janin mulai dapat melakukan aktifitas seperti menendang dengan lembut.
embrio manusia usia 8-12 minggu

3. Minggu ke 12-20:
Minggu ke 12-16: Paru-parunya janin mulai berkembang dan detak jantungnya dapat didengar melalui alat ultrasonografi (USG). Wajahnya mulai dapat membentuk ekspresi tertentu, dan di matanya mulai tumbuh alis dan bulu mata. Kini ia dapat memutar kepalanya dan membuka mulut. Rambutnya mulai tumbuh kasar dan berwarna. Bahkan kakinya pun sudah tumbuh lebih panjang dari tangannya.
embrio manusia usia 12-20 minggu

Minggu ke 16-20: Hidung dan telinga tampak jelas, kulit merah, rambut mulai tumbuh, dan semua bagian sudah terbentuk lengkap. Pembuluh darah terlihat dengan jelas pada kulit janin yang tipis. Tubuhnya ditutupi rambut halus yang disebut lanugo. Si kecil kini mulai lebih teratur dan terkoordinasi. Ia bisa mengisap jempol dan bereaksi terhadap suara ibunya.

4. Minggu ke 20-28:
Minggu ke 20-24: Pada saat ini, alat kelaminnya mulai terbentuk, cuping hidungnya terbuka, dan ia mulai melakukan gerakan pernapasan. Pusat-pusat tulangnya pun mulai mengeras. Selain itu, kini ia mulai memiliki waktu-waktu tertentu untuk tidur. Berkat teknologi 3D Ecography, anda bisa melihat sang janin dengan jelas, bahkan ekspresi wajahnya.
embrio manusia usia 20-24 minggu

Minggu ke 24-28: Di bawah kulit, lemak sudah mulai menumpuk. Di kulit kepala rambut mulai bertumbuhan, kelopak matanya membuka, dan otaknya mulai aktif. Ia dapat mendengar sekarang, baik suara dari dalam maupun dari luar (lingkungan) . Ia dapat mengenali suara ibunya dan detak jantungnya bertambah cepat jika ibunya berbicara.
embrio manusia usia 24-28 minggu

5. Minggu ke 28-32:

Walaupun gerakannya sudah mulai terbatas karena beratnya yang semakin bertambah, namun matanya sudah mulai bisa berkedip akibat melihat cahaya melalui dinding perut ibunya. Kepalanya sudah mengarah ke bawah. Paru-parunya belum sempurna, namun jika saat ini ia terlahir ke dunia, si kecil kemungkinan besar telah dapat bertahan hidup. Si kecil kini sudah terbentuk dengan sempurna.
embrio manusia usia 28-32 minggu

6. Minggu ke 36-38:
Minggu ke 36: Sang bayi kerap berlatih bernafas, mengisap, dan menelan. Rambut-rambut halus di sekujur tubuhnya telah menghilang dan badannya menjadi lebih bulat. Bayi yang dikandung oleh sebagaian wanita yang hamil untuk pertama kalinya akan mengalami penurunan, yaitu turunnya kepala ke rongga panggul (bayi sudah “turun”).
Minggu ke 38: Kepalanya telah berada pada rongga panggul, siap untuk dilahirkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa waktu persalinan sudah dekat. Kini, sang bayi seolah-olah “mempersiapkan diri” bagi kelahirannya ke dunia.


7. Minggu ke 40 (9 bulan):
Apa yang dulunya hanyalah sebuah sel, sekarang telah menjadi manusia. Dalam beberapa hari, plasenta akan mengambil alih dan memberi sinyal bahwa bayi telah siap untuk dilahirkan. Sang bayi masih tidur dengan tenang di dalam rahim ibunya. Ia tidak mengetahui bahwa sesaat lagi ia akan meninggalkan “rumah”nya untuk melewati proses terbesar dalam kehidupannya yaitukelahiran! Walaupun proses ini menyakitkan bagi sang ibu dan sang bayi, tetapi melalui hal inilah keajaiban kehidupan terjadi!
embrio manusia usia 38-40 minggu

21 Feb 2013

upah jasa laundry&gorden di 4lawang

Upah jasa laundry&gorden di 4lawang
Pakaian&sarung bantal(+setrika,pelembut,parfum,lipat (komplit)) : normal_8000/

Bed caper,selimut,hordeng (jasa komplit)                                     : 8000/kg pakai busa: 10.000/kg


Ambal(+cuci,obat detergen,pelembut,pacum,parfum,
pack(komplit))                                                                            : /m2 rata-rata 10.000
Boneka                                                                                       : kecil_5000/pcs

                                                                                                   
sedang_15.000/pcs
                                                                                                    besar_s.d 50.000/pcsHUBUNGI KAMI DI TELP. 082373420915 ATAU DATANG LANGSUNG KE ALAMAT  KAMI
JL.LINTAS SUMATERA KEL.TJ.BERINGIN (SAMP.BANK SUMSELBABEL) TEBING-TINGGI 4LAWANG.

16 Apr 2012

AZAB BAGI WANITA

AZAB BAGI WANITA


Bismillaah.. Dibaca yaaa....

(tlg ingatkan kpd semua kaum perempuan yg anda kenal)
Assalamu'alaykum waråhmatullååh hi wa baråkaatuh


... Saudara dan saudari kaum muslimin dan muslimat
Renungan
khususnya untuk para wanita dan diriku sendiri.....

Sayidina Ali ra menceritakan suatu ketika melihat
Rasulullah saw menangis manakala ia datang bersama Fatimah.

Lalu keduanya bertanya mengapa Rasulullah saw menangis. Beliau menjawab,

"Pada malam aku di-isra'- kan , aku melihat perempuan-perempuan yang sedang disiksa dengan berbagai siksaan. Itulah sebabnya mengapa aku menangis. Karena, menyaksikan mereka yang sangat berat dan mengerikan siksanya.

Putri Rasulullah saw kemudian menanyakan apa yang dilihat ayahandanya. "Aku lihat ada perempuan digantung rambutnya, otaknya mendidih.

Aku lihat perempuan digantung lidahnya, tangannya diikat ke belakang dan timah cair dituangkan ke dalam tengkoraknya.

Aku lihat perempuan tergantung kedua kakinya dengan terikat tangannya sampai ke ubun-ubunnya, diulurkan ular dan kalajengking.

Dan aku lihat perempuan yang memakan badannya sendiri, di bawahnya dinyalakan api neraka. Serta aku lihat perempuan yang bermuka hitam, memakan tali perutnya sendiri.

Aku lihat perempuan yang telinganya pekak dan matanya buta, dimasukkan ke dalam peti yang dibuat dari api neraka, otaknya keluar dari lubang hidung, badannya berbau busuk karena penyakit sopak dan kusta.

Aku lihat perempuan yang badannya seperti himar,
beribu-ribu kesengsaraan dihadapinya. Aku lihat perempuan yang
rupanya seperti anjing, sedangkan api masuk melalui mulut dan keluar dari duburnya sementara malikat memukulnya dengan pentung dari api neraka,"kata Nabi saw.

Fatimah Az-Zahra kemudian menanyakan mengapa mereka
disiksa seperti itu?

*Rasulullah menjawab, "Wahai putriku, adapun mereka yang tergantung rambutnya hingga otaknya mendidih adalah wanita yang tidak menutup rambutnya sehingga terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya.

*Perempuan yang digantung susunya adalah istri yang 'mengotori' tempat tidurnya.

*Perempuan yang tergantung kedua kakinya ialah perempuan yang tidak taat kepada suaminya, ia keluar rumah tanpa izin suaminya, dan perempuan yang tidak mau mandi suci dari haid dan nifas.

*Perempuan yang memakan badannya sendiri ialah karena ia berhias untuk lelaki yang bukan muhrimnya dan suka mengumpat orang lain.

*Perempuan yang memotong badannya sendiri dengan gunting api neraka karena ia memperkenalkan dirinya kepada orang yang kepada orang lain bersolek dan berhias supaya kecantikannya dilihat laki-laki yang bukan muhrimnya.

*Perempuan yang diikat kedua kaki dan tangannya ke atas ubun-ubunnya diulurkan ular dan kalajengking padanya karena ia bisa shalat tapi tidak mengamalkannya dan tidak mau mandi junub.

*Perempuan yang kepalanya seperti babi dan badannya seperti himar ialah tukang umpat dan pendusta. Perempuan yang menyerupai anjing ialah perempuan yang suka memfitnah dan membenci suami."Mendengar itu, Sayidina Ali dan Fatimah Az-Zahra pun turut menangis.
Dan inilah peringatan kepada kaum perempuan.


Sekarang Anda mempunyai dua pilihan:
1.. Biarkan info ini tetap pada saya.
2. Share info ini ke sejumlah orang yang anda kenal dan Insya Allah ridha Allah akan dianugerahkan kepada setiap orang yang anda kirim.

Salam Ukhuwah...
※Silahkan tag bagi yang belum※

dari sahabat ke sahabat: Aby Adam.
Lihat Selengkapnya

5 Apr 2012

BANYAKLAH KATE  "AAII" NDAK KE  "ALHAMDULILLAH"





https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiH_ShpiFO4FRMYDJoi84ryFkHDJvUF__gFYueR76k10yPzEH7R-eLYQBVZvgDa5TwRi9zee_k5iTVpyHxt2xf_ga3eGpMV1EJ-fewuMSVFs7JDA7nvwLPG7rPbD_j8ExAEk1xb7jhWiJ5Y/s320/renung.bmp

Jika anda merasa sulit untuk tidur malam ini,
Ingatlah akan para tunawisma yang tidak memiliki tempat tidur untuk berbaring.


Jika anda mengalami hari yang buruk di tempat kerja,
Ingatlah akan orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan.

Jika anda putus asa karena hubungan dengan pasangan memburuk,
Ingatlah akan orang-orang yang tidak pernah mengetahui apa rasanya mencintai dan dicintai.

Jika anda melewati suatu akhir pekan dengan bosan,
Ingatlah akan orang-orang yang bekerja dua belas jam sehari, tujuh hari seminggu, demi memberi makan keluarganya.

Jika mobil anda rusak, membuat anda berjalan berkilo-kilometer mencari bantuan,
Ingatlah akan orang-orang lumpuh yang menginginkan kesempatan untuk bisa berjalan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgm3N8SovZFr1X91HMEPV66XWWSkfh0M1TzLagKr7CzJ0ZD6OWtedVMfJxzlY95lZs1kserkADZMJLp0wVp5chE9pJxXA_EGekySAvrrJDMB6RMEUuNT5UMWEQ4XiK8z-G4MJl036DVZQAy/s400/renung.jpg

Jika anda melihat rambut putih yang baru ketika bercermin,
Ingatlah akan para pasien kanker setelah kemoterapi yang berharap ia masih memiliki sisa rambut.

Jika anda menderita kerugian kemudian merenungkan tentang hidup, dan bertanya "apa tujuan hidup saya",
Bersyukurlah, bahwa ada orang yang tidak hidup cukup lama untuk mendapatkan kesempatan itu.

Jika anda menemukan diri anda menjadi korban, tidak dipedulikan, kepahitan, atau ketidakamanan,
Ingatlah bahwa masih ada orang-orang yang mengalami hal-hal yang jauh lebih buruk di dunia ini.

Jika anda memutuskan untuk mengirimkan renungan ini kepada teman,
anda mungkin mencerahkan hari seseorang.

Tuhan melihat air mata dan menyekanya dengan senyum dari seorang teman.



15 Feb 2012

pegi luncuk balek lancip

sebenarenye dimak pegasean amun kite nengae umungan lok itu.....anye ke diapekah agi.itulah bagian kite.paling cuma melilis tulah agi.
galak gale jeme berasil amun merantau mpuk ngaleh dusun/kuta atau temalam kume.anye namenye denie beputar,kite di bawah,kepucuk,terus bedantum agi tumban kebawah...anye itulah bagian dari idup.kite anye pacak berusaha dan bedo'a...maluan nian amun nak nurutkanye.

30 Jul 2011

Menikahi Wanita Hamil, Haruskah Nikah Ulang Pasca Kelahiran?

Assalammualaikum p ustadz,
Pak ustadz, saya mau bertanya...
Apabila ada seorang wanita dan pria menikah, akan tetapi dalam kondisi wanita tersebut dalam keadaan hamil, setelah anaknya lahir apakah pasangan tersebut wajib menikah lagi???
Kalau "wajib", bagaimana cara kita menyampaikan kepada pasangan tersebut agar mau menikah lagi, agar mereka merasa tidak tersinggung???
Soalna selama ini kan yang mereka tau, kalau sudah pernah menikah, itu sudah sah.
Terima kasih sebelumnya pak ustadz
Wassalammualaikum Wr. Wb
Jingga

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menikahi wanita yang sedang dalam keadaan hamil hukumnya ada dua.

Yang pertama, hukumnya haram. Yang kedua, hukumnya boleh.

Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang menghamili. Wanita itu dihamili oleh A, sedangkan yang menikahinya B. Hukumnya haram sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) padatanaman orang lain. (HR Abu Daud)

Yang dimaksud dengan tanaman orang lain maksudnya haram melakukan persetubuhan dengan wanita yang sudah dihamili orang lain. Baik hamilnya karena zina atau pun karena hubungan suami isteri yang sah. Pendeknya, bila seorang wanita sedang hamil, maka haram untuk disetubuhi oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang menyetubuhinya.

Dari dalil di atas kita mendapatkan hukum yang kedua, yaitu yang hukumnya boleh. Yaitu wanita hamil karena zina dinikahi oleh pasangan zina yang menghamilinya. Hukumnya boleh dan tidak dilarang.

Maka seorang laki-laki menikahi pasangan zinanya yang terlanjur hamil dibolehkan, asalkan yang menyetubuhinya (mengawininya) adalah benar-benar dirinya sebagai laki-lakiyang menghamilinya, bukan orang lain.

Perbedaan Pendapat TentangKebolehan Menikahinya
Memang ada sebagian pendapat yang mengharamkan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri dengan berdalil kepada ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS. An-Nur: 3)

Namun kalau kita teliti, rupanya yang mengharamkan hanya sebagian kecil saja. Selebihnya, mayoritas para ulama membolehkan.

1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul fuqaha' (mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu?
Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.
  • Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz 'hurrima' atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
  • Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.
  • Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur: 32).

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhuma. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Dan hadits berikut ini:
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)

Selain itu juga ada hadits berikut ini
Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)

Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."

2. Pendapat Yang Mengharamkan
Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat untuk mengharamkan tindakan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri. Paling tidak tercatat ada Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhum ajmain.

Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
Bahkan Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang isteri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur: 3).

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila isterinya serong dan tetap menjadikannya sebagai isteri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts." (HR Abu Daud)
Di antara tokoh di zaman sekarang yang ikut mengharamkan adalah Syeikh Al-Utsaimin rahmahullah.

3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.
Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar'i.

Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseorang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.

Lalu, karena penegakan syariah dan hukum hudud hanya bisa dilakukan oleh ulil amri (pemerintah) maka hukum rajam, cambuk, dan yang lain belum bisa dilakukan. Sebagai gantinya, tobat dari zina bisa dengan penyesalan, meninggalkan perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulangi.

Dan hukum pernikahan di antara mereka sudah sah, asalkan telah terpenuhi syarat dan rukunnya. Harus ada ijab qabul yang dilakukan oleh suami dengan ayah kandung si wanita disertai keberadaan 2 orang saksi laki-laki yang akil, baligh, merdeka, dan 'adil.

Tidak Perlu Diulang
Kalau kita mengunakan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan pernikahan mereka sah, maka karena akad nikah mereka sudah sah, sebenarnya tidak ada lagi keharusan untuk mengulangi akad nikah setelah bayinya lahir. Karena pada hakikatnya pernikahan mereka sudah sah. Tidak perlu lagi ada pernikahan ulang.

Buat apa diulang kalau pernikahan mereka sudah sah. Dan sejak mereka menikah, tentunya mereka telah melakukan hubungan suami isteri secara sah. Hukumnya bukan zina.

Status Anak
Adapun masalah status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri.
Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnyadipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. Itu saja bedanya.

Bila seorang wanita yang pernah berzina itu akan menikah dengan orang lain, harus dilakukan proses istibra', yaitu menunggu kepastian apakah ada janin dalam perutnya atau tidak. Masa istibra' itu menurut para ulama adalah 6 bulan. Bila dalam masa 6 bulan itu memang bisa dipastikan tidak ada janin, baru boleh dia menikah dengan orang lain.

Sedangkan bila menikah dengan laki-laki yang menzinahinya, tidak perlu dilakukan istibra' karena kalaupun ada janin dalam perutnya, sudah bisa dipastikan bahwa janin itu anak dari orang yang menzinahinya yang kini sudah resmi menjadi suami ibunya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat Lc.

sumber : www.ustsarwat.com

16 Jul 2011

photo gambar bae




v>





                                  gambar Zidane masih gi lebuok,belum setahun
/a>

>
/>






                                                          mulak'i nak nyadi keribang














Entri Populer